Tanjungpinang, KepriDays co.id MN, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak ditangkap di Jakarta, Kamis (10/8/2023) lalu oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang
MN merupakan kontraktor proyek pembangunan pelabuhan Dompak. Usai ditangkap, MN dibawa polisi ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan penyidik Satreskrim telah mengamankan buronan kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak tahap 6 di Jakarta.
“Iya benar sudah ditangkap satu tersangka yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang,” kata Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Saat ini, lanjut Giofany, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah masuk daftar hitam kepolisian sejak awal Januari 2022 lalu.
“Tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Giofany.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6.
Dalam kasus yang melibatkan dua tersangka yaitu HI selaku PPK dan MN selaku kontraktor ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni