Tanjungpinang, KepriDays co.id – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepti) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 18 Agustus. Sebanyak 604 caleg dari 18 partai politik masuk dalam DCS.
“Sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 70, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” kata Anggota KPU Provinsi Kepru Priyo Handoko Jumat, (18/8/2023) malam.
Ditambahkannya, pengumuman DCS dilakukan atau ditayangkan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah, serta laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain mengumumkan di media cetak dan radio lanjutnya, KPU Kepri akan mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi melalui website kepri.kpu.go.id.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.
“Pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) hari. Yaitu, mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. Silakan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 19-28 Agustus,” ujarnya lagi.
Priyo juga menyebutkan, dalam jadwal atau rentang waktu yang sama,pihaknya juga mengumumkan DCS Anggota DPD Provinsi Kepri. Hal ini merujuk pada PKPU No 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Ditegaskannya, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Selain datang langsung ke kantor KPU Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah No.1-4 Kota Tanjungpinang, masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui email [email protected] atau website https://infopemilu.kpu.go.id,” tukasnya.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni