Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri meringkus dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku adalah ZT (34) dan SH (28). Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamana Xeon di depan Toko Jaya Elektronik, Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, Minggu (20/8/2023) kemarin.
Di Tempat Penangkapan pelaku, didapati beberapa barang bukti disimpan dalam bungkus rokok.
“Kedua pelaku ini pengedar, barang haram ini mau diedarkan di kota ini,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda M Alvin Royantara dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofani, Kamis (24/8/2023) saat Konferensi Pers.
H. Ompusunggu menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu, 19 Agustus 2023 bahwa ada seorang pria berinisial ZT yang diduga menyimpan dan pengedar narkotika.
Selanjutnya, Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi segera memerintahkan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melokalisir ZT dan seorang pria lainnya yang sedang berada di Jalan Brigjen Katamso. Keduanya dihentikan dan diperiksa.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ZT memiliki barang bukti yang mencurigakan, termasuk sebuah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Kemudian, pemeriksaan melanjutkan di tempat tinggal ZT dan rumah kontrakannya di Jalan Anggrek Merah ditemukan 14 paket sabu dan 174 butir pil ekstasi, dan juga ada alat timbangan digital, serta peralatan hisap sabu atau bong.
“Dari hasil pemeriksaan, berat seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 712,21 gram dan 174 butir pil ekstasi. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dilarikan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
Komentar