Komisioner Bawaslu Bintan Iskandar Akui Adek Iparnya Caleg DPRD Kepri

Bintan, Kepridays.co.id-Demi menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisioner Bawaslu Bintan, Iskandar menyatakan salah seorang anggota keluarganya telah menjadi Caleg DPRD Kepri Dapil II.

“Caleg itu adalah Muhammad Jamal. Dia adalah adek kandung istri saya atau adek ipar saya,” ujar Iskandar, Minggu (12/11/2023).

Setelah DCT diumumkan KPU Provinsi Kepri pada 3 November 2023 lalu. Adek iparnya, Muhammad Jamal secara resmi menjadi Caleg DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga Nomor Urut 6 dari Partai Demokrat.

Bedasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu wajib menyatakan secara terbuka baik secara internal maupun publik memiliki hubungan erat atau kekeluargaan dengan peserta pemilu atau caleg.

“Di internal saya sudah menyatakan secara resmi. Kini saya kembali menyatakannya secara resmi di publik. Hal ini sebagai dasar pertanggungjawaban saya selaku Anggota Bawaslu Bintan,” jelasnya.

Meskipun adek iparnya Caleg DPRD Kepri, dia tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan penuh integritas dan profesional.

Dia juga berjanji menjalankan perannya sebagai pengawas pemilu dengan baik dan tidak akan terganggu dengan adanya anggota keluarga yang menjadi caleg pada Pemilu 2024.

“Saya akan jaga netralitas dan berjanji tidak akan memanfaatkan jabatan demi memuluskan kepentingan elektoral adek ipar,” katanya.

Mantan Pengurus HMI Tanjungpinang ini juga mempersilahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bintan untuk ikut serta memantau dan mengawasi tugasnya dalam menyukseskan jalannya Pemilu 2024.

“Semoga Pemilu di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dapat berlangsung dengan sukses,lancar dan damai,” ucapnya. (Avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *