Bintan, Kepridays.co.id-Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa Bea Cukai Tanjungpinang dan Manajemen PT Aiwood Smarthome Internasional besok hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait aktivitas produksi barang asal Cina oleh PT Aiwood Smarthome Internasional di gudang Kawasan Perindustrian Segantang Lada Desa Gunung Kijang.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Kanit Tipiter, Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan sampai saat ini baru dua orang yang diperiksa terkait aktivitas produksi di gudang Kawasan Perindustrian Segantang Lada Desa Gunung Kijang.
“Kita sudah mintai keterangan pejabat dari Bidang Perizinan DPMPTSP dan Bidang Perdagangan DKUPP. Dari keterangan mereka diketahui perizinan gudang-gudang di kawasan itu belum lengkap,” ujar Ipda Adi Satrio Gustian di Mako Polres Bintan, Rabu (17/1/2024).
Besok direncanakan pihaknya akan memanggil Bea Cukai (BC) Tanjungpinang. Terkait aktivitas impor dan ekspor barang dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
Lalu Kabid Perindustrian DKUPP Bintan serta manajemen PT Aiwood Smarthome Internasional.
“Kamis (18/1/2024) itu giliran BC Tanjungpinang dan DKUPP lagi. Lalu besoknya lagi Jumat (19/1/2024) kita mintai keterangan manajemen PT Aiwood,” jelasnya.
Disinggung adanya pidana dalam aktivitas produksi barang asal Cina di gudang Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Adi mengaku belum mengetahui unsur pidana dalam kasus ini. Sebab pemeriksaan para saksi-saksi masih berjalan.
Tetapi dia akan terus mengungkap soal kasus ini. Sebab gudang tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian gudang-gudang disana tidak memiliki IMB/PBG, tidak mengantongi izin AMDAL/UKL-UPL.
Lalu kegiatan ekspor dan impor barang di perindustrian yang berada di Galang Batang yang merupak kawasan non FTZ.
“Jika nantinya ada temuan pidana maka kita akan segera menggelar perkara,” ucapnya. (*)