Oknum DJ Cafe Leko Diduga Menista Agama, Ini Tanggapan MUI Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oknum DJ Leko Caffee Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow yang berujung pelaporan masyarakat ke polisi.

Ketua Umum DP MUI Kota Tanjungpinang melalui Sekretaris Umum, Mhd Munirul Ikhwan menyampaikan, ada beberapa tausiyah dan pesan terkait unggahan story instagram salah satu pekerja Cafe di Tanjungpinang yang berujung pada laporan masyarakat ke Polresta Tanjungpinang tersebut.

Pertama, setiap umat bersama-sama mengamalkan dan menjunjung tinggi ajaran dan nilai-nilai agama. Tidak menggunakan materi dan simbol-simbol agama untuk main-main atau candaan.

“Karena materi dan simbol agama merupakan sesuatu yang wajib kita muliakan sebagai pemeluk, bukan untuk bahan candaan dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (19/1/2024) sore.

Kemudian, menggunakan medsos dengan bijak diantaranya dengan berfikir dulu sebelum bertindak atau mengunggah pesan atau konten, apa dampaknya.

“Kalau ragu-ragu lebih baik tidak di posting atau diunggah, karena setiap perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban,” katanya.

Ia berharap, menjadikan kasus ini sebagai bahan pelajaran bagi pengunggah dan umumnya masyarakat semua agar ke depan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.

“Karena setiap perbuatan kita memiliki konsekuensi apakah negatif atau positif,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan penistaan agama ini dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kita serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak yang berwajib,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga melakukan penistaan agama, Oknum pemain DJ di Leko Caffee Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”. Lalu, ia membuat story di akun Instagram (Ig) miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook (FB), Group WhatsApp (WA) di Tanjungpinang.

Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri dan lain lain melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polsekta Tanjungpinang.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *