Pencuri dan Penadah Motor Curian di Bintan Diringkus Polisi

Bintan, KepriDays.co.id -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, Polres Bintan meringkus pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya di tempat berbeda. Pelaku merupakan residivis pencurian berinisial RSS (21 Thn) dan penadahnya berinisial J (40 Thn).

Tersangka RSS yang berdomisili di Tanjung Uban, Bintan itu ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Minggu (14/1/2024). Sementara, Penadah J ditangkap di Tanjung Uban.

Kapolres Bintan melalui melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap RSS terduga pelaku pencurian di Tanjung Balai Karimun beberapa hari yang lalu.

“Iya benar, beberapa hari yang lalu personil kami telah menangkap terduga RSS di Tanjung Balai Karimun,” ujarnya, Sabtu (20/1/2024).

Kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi di depan Alfamart, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Uban pada Jumat (12/1/2024) dini hari lalu. Aksi pelaku pun terekam kamera pemantau (CCTV) yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah menerima laporan dari korban Irfandi (22 Thn), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat dan mengamati rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku RSS yang juga pernah kita tahan di Polsek Bintan Utara kasus pencurian sebelumnya. Personel kita langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” jelasnya.

Setelah diketahui keberadaan pelaku di Tanjung Balai Karimun, personel Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tidak butuh waktu lama untuk mencari pelaku di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel dan langsung dilakukan penangkap.

“Pelaku kita tangkap disebuah kedai kopi di Karimun. Setelah itu, kita bawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara,” ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart tersebut. Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada terduga penadah J seharga Rp800 ribu.

Selanjutnya, pelaku RSS menunjukan tempat tinggal pembelinya yakni J yang juga masih di wilayah Tanjung Uban dan menemukan sepeda motor yang dicuri tersebut.

“Setelah menemukan sepeda motor yang dicuri dan saudari J turut kita amankan di Polsek Bintan Utara karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku RSS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J dikenakan Pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kompol Suwitnyo mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bintan agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya. Jika ada yang kehilangan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

‘Jadilah Polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan. Apabila ada yang kehilangan segera melaporkan,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *