Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024 ini,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PSU akan menanggapi kesalahan masing-masing TPS, seperti kesalahan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diulang hanya pada Pemilihan Pilpres.
Faizal menekankan bahwa proses rekapitulasi tidak akan terganggu, dengan TPS yang melakukan PSU akan diskorsing sementara hingga PSU selesai.
“Nantinya pada saat rekapitulasi PPK yang TPS-nya masih PSU diskorsing menunggu PSU,” jelasnya.
Sementara untuk ketersediaan logistik surat suara untuk PSU masih kurang, dan KPU Tanjungpinang sedang meminta permohonan logistik sesuai jenjangnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni