Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/331.1/6/trantib/2024 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1445H atau tahun 2024.
Diketahui saat Bulan Ramadhan 1445H diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, billyard, dan game online atau playstation, warnet, ditutup selama 5 hari.
Adapun penutupan selama 5 hari, seperti, Dua hari di awal Ramadhan atau 30 Sya’ban dan 1 Ramadhan, satu malam di pertengahan bulan Ramadhan atau Nuzul Qur’an 17 Ramadhan, dan dua hari pada akhir bulan Ramadhan atau akhir Ramadhan dan 1 Syawal.
Sedangkan untuk jam operasional, tempat hiburan karaoke, bilyar, game online playstation, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
Namun untuk usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan.
“Itu semua tutup total selama Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB,” tegas SE yang ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, pada tanggal 7 Maret 2024 itu.
Sementara untuk jenis usaha rumah makan, restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi, harus mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
“Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain atau tirai penutup,” jelas SE itu.
Selanjutnya untuk tempat usaha jenis warung, toko, restoran, kafe untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci Ramadhan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wartawan: Amri
Editor: Roni