Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/331.1/6/trantib/2024 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 1445H atau tahun Klik Lanjut Baca
Diskotik Tutup Total Selama Ramadhan di Tanjungpinang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.