Bintan, KerpiDays.co.id – Kasus lahan PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur terus berjalan. Beberapa orang dan pejabat telah disurati oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan.
Adapun pejabat yang disurati yaitu Mantan Camat Bintan Timur Hasan yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri sekaligus Pj Walikota Tanjungpinang. Lalu Mantan Lurah Seilekop Muhammad Ridwan yang kini menjabat sebagai Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop terus dikembangkan. Beberapa saksi telah diminta keterangan.
“Kasus pemalsuan dokumen lahan ini dilaporkan ke Polres Bintan. Maka kita tindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKBP Riki Iswoyo di SPBU Km 16 Toapaya, Senin (1/4/2024).
Kasus ini sempat dilakukan mediasi antara perwakilan PT Expasindo Raya dengan para pihak. Baik kecamatan, kelurahan dan instansi terkait lainnya. Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga kasus ini dilanjutkan ke penyidikan.
Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Kemudian juga ada pejabat yang belum memenuhi panggilan.
“Kita akan tanyakan apa apalasan tidak dapat hadir,” jelasnya.
Sementaraz AKBP Riki Iswoyo menegaskan jika sudah dua kali bersangkutan juga tidak dapat hadir. Maka polisi akan mendatangi dan membawa bersangkutan ke Mako Polres Bintan untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini masih sebatas saksi tapi belum memberikan keterangan. Jadi kita akan datangi bersangkutan dan membawanya untuk dimintai keterangan,” katanya.
Informasi dilapangan, dokumen yang dipalsukan sebanyak belasan persil. Dokumen yang memiliki status alashak itu terbit diatas lahan 2 hektar milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur.
Dalam kasus ini Mantan Lurah Seilekop Muhammad Ridwan sudah memenuhi panggilan di Polres Bintan. Dia diperiksa oleh Kanit Pidana Umum dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wartawan: Ari
Editor: Roni