Bintan, KepriDays.co.id – Mantan Lurah Seilekop Muhammad Riduan dan Mantan Juru Ukur Lahan Kelurahan Seilekop Budiman menggunakan rompi orange tahanan di Sel Mako Polres Bintan, Selasa (7/5/2024) dini hari.
Keduanya ditahan secara resmi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.
Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan kedua tersangka yaitu Muhammad Riduan dan Budiman telah ditahan di Mako Polres Bintan. Mereka berdua ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik.
“Tersangka Muhammad Riduan dan Budiman itu diperiksa dari Senin (6/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanannya. Selasa (7/5/2024) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Selanjutnya dilakukan administrasi pemberkasan untuk kelengkapan SPDP-nya. Setelah itu akan diserahkan ke jaksa penutupan umum dalam hal ini Kejari Bintan untuk diteliti.
Namun apabila berkas perkaranya belum selesai maka nantinya Satreskrim Polres Bintan akan mengajukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kepada kejaksaan.
“Kalau sudah selesai kita serahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun jika belum lengkap juga maka kita ajukan perpanjangan masa tahanan ke Kejari Bintan. Bedasarkan undang-undang masa perpanjangan itu selama 40 hari,” katanya.
Disinggung surat perintah penahanan tersebut sudah diterima pihak keluarga kedua tersangka. Alson mengaku pagi tadi surat tersebut sudah diserahkan secara langsung ke pihak keluarga kedua tersangka. Maka dipastikan surat tersebut sudah diterima masing-masing pihak keluarga tersangka.
“Tadi pagi sudah kita serahkan tembusan surat perintah penahanannya. Baik ke keluarga Muhammad Riduan maupun Budiman,” sebutnya.
Sementara untuk pemeriksaan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan akan dilakukan setelah Polres Bintan menerima surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila surat itu diterima maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Surat yang kita kirim sudah diterima Kemendagri 3 Mei 2024. Maka terhitung 30 hari kedepan, ada jawaban atau tidak kita tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni