Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu kamar hotel Kota Tanjungpinang, Provinsi kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, ketiga DPO yang berhasil ditangkap yakni Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27) dan Jian Dita Sanjaya (25).
Ketiga tersangka tersebut merupakan target Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sejak laporan polisi pada Maret 2024.
“Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke 27 bulan Maret kemarin,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Selain menangkap ketiganya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,8 gram.
“Saat penggrebekan di kamar hotel yang mereka tempati, kita juga menemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga DPO tersebut telah siap untuk melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang. Bahkan, dari ponsel pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu.
Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka.
Wartawan : Amri
Editor : Roni