Bintan, KepriDays.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bintan secara resmi menahan tersangka kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya dengan nama Hasan, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 21.43 WIB. Malam itu juga Hasan tidur di Sel Tahanan.
Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Tersangka Hasan mengaku hasil dari gelar perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap Hasan. Tentunya dia sangat menyesalkan langkah penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya itu.
“Kami selaku penasehat hukum sangat menyesalkan penahanan terhadap Hasan. Namun kami tetap menghargai karena ini bagian dari upaya hukum dari penyidik,” ujar Hendie usai dari Ruangan Pemeriksaan Tipikor Satreskrim Polres Bintan.
Hendie menjelaskan bahwa Hasan itu bersikap gentleman. Dia selalu koperatif. Sejak awal dari saksi sampai hari ini, Hasan terus memenuhi kewajibannya memberikan keterangan.
Meskipun koperatif, penyidik menahan Hasan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Menurut dia, penahanan itu kepada kepentingan subyektif. Alasan seperti itu dapat dikesampingkan. Sebab Hasan itu kualitas pejabat dan berstatus ASN. Sehingga
Hasan tidak mungkin melakukan hal itu.
“Penahankan sifatnya itu kepada kepentingan subjektif. Kalau kita bicara masalah alasan kekawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, saya kira itu masih alasan yang dikesampingkan. Kita semua sudah tau untuk seorang pak hasan dengan kualitas pejabat dan pegawai negeri tidak mungkin beliau melakukan itu,” katanya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni