TPP ASN Mau Dipotong 35% Akibat Defisit, Ketua DPRD Tanjungpinang Tidak Setuju

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait defisit anggaran APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2024 yang kabarnya akan dilakukan rasionalisasi belanja pada Perubahan APBD Kota Tanjungpinang dengan melakukan pemotongan hingga 35% dari TPP ASN, membuat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni angkat bicara.

Bahkan karena hal tersebut, Weni sapaan akrab Yuniarni Pustoko Weni, dengan tegas tidak menyetujui rencana itu. Sebab Zulhidayat selaku Sekda Tanjungpinang mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terlebih dahulu menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Hingga saat ini DPRD Kota Tanjungpinang belum menerima draft rencana rasionalisasi anggaran sebagaimana yang diberitakan, namun jika benar ada rencana pemotongan TPP ASN hingga 35% tentu ini kebijakan yang menurut kami tidak patut untuk dilakukan,” kata Weni.

Apalagi, lanjutnya, APBD Kota Tanjungpinang saat ini memang mengalami defisit anggaran, yang disebabkan tidak terealisasinya Pendapatan sesuai target yang telah ditentukan.

Namun untuk mengatasinya, jangan kemudian ASN yang dikorbankan dengan melakukan pemotongan TPP yang menjadi hak mereka.

“Masih banyak jenis belanja pada kegiatan lain yang bisa dilakukan rasionalisasi, tentu dengan memperhatikan urgensi dan skala prioritas dari masing-masing kegiatan yang sudah direncanakan,” ujar Weni.

Weni juga menambahkan, seharusnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memunculkan wacana seperti itu, sebab tugas dan fungsinya hanya sebagai Koordinator Pengelolaan Anggaran.

“Seharusnya Penjabat Walikota yang memiliki wewenang dalam menentukan dan menyampaikan setiap kebijakan keuangan daerah, sebab berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Weni.

Kemudia di Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam hal kondisi defisit saat ini, tentunya kita harapkan Penjabat Walikota mengambil kebijakan dalam mengatasi persoalan tersebut namun tanpa harus menimbulkan masalah baru. Pertanyaannya, apakah rasionalisasi yang diwacanakan oleh Sekretaris Daerah dengan memotong TPP ASN ini kebijakan Penjabat Walikota atau kebijakan dari seorang Sekretaris Daerah?,” tanya Weni.

Oleh karena itu, Weni meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak gegabah dalam mengambil kebijakan terkait rasionalisasi anggaran, sebab selain memperhatikan keberlangsungan pembangunan juga hendaknya memperhatikan nasib para ASN yang sudah mengabdikan diri dalam pelayanan di Pemerintahan dan masyarakat.

Bahkan dirinya akan meminta rekan-rekan di Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang untuk mencermati setiap usulan rasionalisasi anggaran dengan prinsip skala prioritas.

“Kita tidak menginginkan permasalahan defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini harus mengorbankan hak orang lain, sebab banyak kegiatan yang bisa dilakukan rasionalisasi. Hal ini akan menjadi atensi kami di Badan Anggaran nantinya, agar apa yang diwacanakan terkait pemotongan TPP ASN hingga 35% tersebut tidak terjadi,” kata Weni.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *