Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga orang pria berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Mereka adalah HR, DD dan RN. Tiga ASN ini ditangkap polisi pada Minggu (11/8) lalu di lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari ketiga ASN tersebut diketahui satu orang yakni HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri). Kemudian dua orang lagi berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan Kijang, Kabupaten Bintan.
Diketahui pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/8) sekira pukul 23.00 WIB.
“Kami dapat info adanya seseorang yang tengah memiliki, menguasai dan menyimpan, sekaligus menjual narkoba,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi, dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/8).
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat pada Minggu (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang disangkakan itu, didapati sebutir ekstasi berikut satu bundel plastik, timbangan, dan satu tas hitam.
“Pada saat dilakukan penangkapan, DD berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun berkat kesigapan anggota, hal tersebut bisa diatasi dan yang bersangkutan langsung diamankan,” jelas Robby.
Sedangkan keterangan tersangka DD, ia mengaku sebelumnya telah mengonsumsi narkoba tersebut bersama saudara kandungnya atau abangnya berinisial HR.
“Dari pengungkapan kasus ini, lalu dikembangkan lagi dan tersangka DD mengakui telah menjual sebanyak 5 butir ekstasi ke salah seorang rekannya berinisial RN, lalu anggota langsung menuju ke rumah RN di daerah Kijang Kencana. RN juga mengaku sudah tiga kali membeli ekstasi tersebut kepada DD sebanyak tiga kali, dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri,” papar Robby.
Robby pun menyebut bahwa ketiga orang yang ditangkap Satresnarkoba tersebut berstatus ASN di wilayah tugas berbeda.
“Satu orang ASN di Pemprov Kepri, dua di KSOP yang bertugas satu di Tanjungpinang dan satu lagi di Kijang. Sementara DD dan HR juga merupakan kakak beradik,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka HD dan DD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan untuk tersangka RN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam kasus ini kami juga sudah menetapkan dua orang berinisial SP dan PI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penyidikan kasus ini masih terus kita kembangkan,” katanya.
Editor: Roni