Bintan, KepriDays.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga pelaku pengguna sabu di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Adapun pelaku yang dibekuk di Bintan tepatnya di Km 16 Kecamatan Toapaya adalah WM (47) dan EO (18). Sedangkan AW (28) dibekuk Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja Kota Tanjungpinang
Kasatresnarkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat. Bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Km 16 Kecamatan Toapaya.
“Kita dapat laporan itu pas peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI yaitu 17 Agustus kemarin. Disaat itu juga kita lakukan penyelidikan,” ujar Iptu Davinsi, Jumat (23/8/2024).
Dari hasil penyelidikan didapati dua pelaku akan melakukan transaksi di Km 16 Toapaya yaitu WM dan EO. Lalu keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak lima paket kecil.
Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya menemukan AW di Kelurahan Air Raja. Dari tangan AW berhasil diamankan empat paket kecil.
“Jadi ada sembilan paket sabu yang diamankan dari ketiga tersangka. Berat kotor seluruh sabu itu sebanyak 2 gram,” jelasnya.
Kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus diselidiki guna mencari tau asal usul barang haram tersebut,” katanya.
Sementara, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pelaku WM mengakui mendapatkan sabu-sabu dari tersangka AW dengan cara membelinya sebanyak 2,5 gram dengan harga 1.900.000.
Setelah membeli sabu tersebut dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil.
“Dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW, 5 paket diantaranya telah berhasil diamankan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO. Sedangkan AW yang memiliki sabu diamankan dengan barang bukti 5 paket kecil,” sebutnya.
“Tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023. Kini kami melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW,” tambahnya lagi.
Wartawan: Ari
Editor: Roni