Anambas, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menerima pelimpahan perkara kasus tenggelamnya KM Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany menjelaskan, dalam pelimpahan perkara ini, pihaknya menerima tersangka yakni nakhoda KM Samarinda, Musnawi.
“Kita juga menerima barang bukti satu unit kapal dengan nama lambung KM Samarinda. Saat ini berlabuh di pelabuhan Tanjung, Desa Tarempa Barat,” kata Bambang, Rabu (30/10/2024) sore kemarin.
Setelah menerima pelimpahan kasus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budi Purwanto akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan.
“Berkas perkara dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Natuna. Karena kita (Anambas) belum ada PN. Jadi perkaranya disidangkan di PN Natuna,” terang Bambang.
Untuk diketahui, Musnawi didakwa pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 361 KUHP atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta.
Sementara yang perlu di ingat, KM Samarinda pada 26 Juli lalu, mengalami kecelakaan laut ketika berlayar dari Tarempa, Kecamatan Siantan menuju Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan.
Dalam peristiwa itu, KM Samarinda yang di nakhodai Musnawi mengangkut 57 orang penumpang. Sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Adapun identitasnya yaitu, Reva Desmawati, Yurlisa dan Siti Aisyah dan Erni Yusnita.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni