Anambas, KepriDays.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah mengingatkan, kepada para pemilih yang akan menggunakan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang untuk tidak membawa handphone di bilik suara.
Menurutnya, membawa handphone atau ponsel ke bilik suara bisa menimbulkan konflik, sekaligus memperlancar praktik money politik.
“Mereka bawa handphone ke bilik suara untuk memfoto hasil coblos mereka. Hasil itu lah mereka kirim ke pasangan calon (paslon) dan uangnya pun cair, ini sungguh dilarang,” tegas Padillah saat ditemui di Desa Tiangau, Minggu (10/11/2024).
Untuk menyiasati ini, KPU bakal meminta aparat keamanan terutama Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas untuk melakukan sweaping.
Jika ditemukan pemilih membawa ponsel ke bilik suara, bakal dikenakan sanksi pidana maksimal kurangan penjara selama 2 tahun.
“Kita ingatkan Linmas untuk meminta pemilih agar menitipkan handphone ke petugas. Selesai dari bilik suara baru boleh pegang handphone,” sebut Padillah.
KPU, kata dia, saat ini sedang melakukan persiapan untuk mendistribusikan sejumlah logistik ke setiap desa. Ia meminta agar masyarakat terutama pemilih untuk berperan aktif menjelang Pilkada serentak.
“Doakan saja lancar dan sukses sekaligus tingkat partisipasi pemilih kita bisa tembus 100 persen,” kata Padillah.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni