Jaksa Periksa 17 Saksi Kasus Korupsi Puskesmas

Anambas, KepriDays.co.id – 17 orang saksi diperiksa secara marathon oleh Jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada tahun 2019.

Dari 17 orang saksi tersebut, bakal mengerucut menjadi beberapa orang untuk dijadikan tersangka. Dalam waktu dekat, Jaksa bakal mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Anambas, Bambang Wiratdany membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan, saksi yang diperiksa penyidik terdapat sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Dinas Kesehatan Anambas.

“Ada juga kontraktor maupun konsultan kita periksa,” ujar Bambang, Senin (25/11/2024).

Akibat pembangunan puskesmas yang tak selesai, negara mengalami kerugian sebeaar Rp 1,2 miliar.

“Tapi sekarang kerugian negara dihitung kembali, karena ada sejumlah item yang belum masuk dalam perhitungan,” sebut Bambang.

Bambang menegaskan, untuk menjerat pelaku korupsi dengan hukuman setimpal. Bahkan, wajib mengembalikan kerugian negara. Jika tak mampu, aset pribadi milik pelaku bakal di rampas untuk negara.

Sementara perlu diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas yakni CV Kenen Konsultan.

Pembangunan Puskesmas menelan biaya sebesar Rp 7,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari APBD Anambas tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

Penulis : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *