Bintan, KepriDays.co.id – Kedua tersangka mucikari laki-laki berinisial AT (24) dan wanita berinisial Ti (21) ternyata memiliki hubungan keluarga atau bersaudara. Mereka berdua memiliki tugas yang berbeda-beda.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengaku, kedua tersangka berbagi tugas. Untuk tersangka AT bertugas mencari pelanggan dan juga korban yang akan dijual.
Sedangkan Ti bertugas sebagai supir yang menjemput, dan mengantar korban dari Bintan ke Kota Tanjungpinang.
“Jadi AT ini kenal sama orang di Bintan yang memiliki relasi sama anak dibawah umur. Kemudian AT cari pelanggan yang berminat sama korban. Kalau Ti ini tugasnya jemput korban di Bintan untuk dibawa ke Pinang,” sebutnya, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Untuk pelanggannya merupakan warga di Kota Tanjungpinang. Kini polisi sedang mendalami terkait siapa saja yang menggunakan jasa korban yang masih di bawah umur ini.
“Ini yang masih kita dalami,” tambahnya.
Korban Dijual Rp350 Ribu-Rp500 Ribu ke Pelanggan di Tanjungpinang
Sementara kedua pelaku menjual korban kepada para pelanggan di Kota Tanjungpinang dengan tarif Rp350 ribu-Rp500 ribu untuk sekali kencan.
“Mereka menjual korban di Kota Tanjungpinan. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu-Rp100 ribu untuk sekali kencan,” kata Khapandi.
Untuk lokasi kencannya, kata AKP Khapandi, disesuaikan keinginan para pelanggan. Bisa di kos-kosan maupun penginapan namun tetap berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pelaku juga sediakan kos-kosan untuk pelanggan yang berminat,” tutupnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur dan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO, UU pasal 12 jo 15 ayat 1 huruf G tentang TKS, pasal 88 jo 76 UU 35 2013 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya paling rendah 15 tahun penjara,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
