Hasto Kristiyanto Siap Praperadilankan KPK

Jakarta, KepriDays.co.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan KPK pada Selasa (21/1) mendatang.

Hasto menyebut, banyak pakar hukum yang siap membantunya. “Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, dan menggunakan kewajiban saya, di dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) siang kemarin.

Hasto enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam praperadilan. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada tim hukum.

“Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan,” ucapnya.

Diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto dijerat tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada hari ini, Jumat (10/1). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Adapun dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.

Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1) mendatang.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *