Bintan, KepriDays.co.id – Permohonan gugatan dari Komunitas Bakti Bangsa (KBB) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Rabu (5/2/2025) malam.
KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, MK sudah membacakan putusan pada malam ini. Bahwa gugatan dari pemohon yaitu KKB tidak dapat diterima atau ditolak.
“Kita sudah menyaksikan dan mendengarkan bersama-sama bahwa putusan MK menolak gugatan KKB,” ujar Haris dikonfirmasi KepriDays.co.id.
Eksepsi KPU Bintan bahwa dalil pemohon tidak jelas (obscuur libel) diterima oleh MK, sehingga permohonan dari pemohon yaitu KKB tidak dapat di terima.
Maka langkah selanjutnya, KPU Bintan akan menggelar pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan.
“Pleno penetapan kepala daerah terpilih kita gelar besok Jam 13.30 WIB di Awandari Hotel,” katanya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni