Tersangka Korupsi Balikan Rp3,75 Milyar ke Kejati Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka SY, Jum’at (07/2/2025) siang.

Diketahui SY merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam.

Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Menurut Mukharom, uang tersebut akan dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri, dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015 s.d 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

“Bahwa pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52,” katanya.

Selanjutnya, kata Mukharom, tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.

“Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejati Kepri berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *