Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka SY, Jum’at (07/2/2025) siang. Klik Lanjut Baca
Tersangka Korupsi Balikan Rp3
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

