Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Provost Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan anggota Provost tersebut.
“Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Zahwani Pandra.
Selain itu, dia mengatakan, seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
“SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal (5/3/2025),” katanya.
Sementara diketahui penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu seberat 185 gram. SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.
Editor: Roni