KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Pemerintah

Kepri, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53 miliar dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi kepada Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 141 miliar kepada KPU Provinsi Kepri untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indrawan mengungkapkan, efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Kepri mencakup beberapa aspek pelaksanaan tahapan Pilkada.

“KPU Provinsi Kepri awalnya merencanakan ada enam pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri, namun kenyataannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Akibatnya, terdapat fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak digunakan,” jelasnya.

Indrawan menambahkan, efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon. Awalnya KPU Provinsi Kepri merencanakan tiga kali debat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap efisiensi anggaran adalah regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami melakukan penggabungan TPS yang awalnya berjumlah 4.654 menjadi 3.327 TPS. Hal ini secara signifikan berpengaruh terhadap rekrutmen petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS,” papar Indrawan.

Sementara, Ansar Ahmad menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri, dan mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kepri yang berjalan sangat lancar.

“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Kepri terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” ungkap Ansar Ahmad.

Dana SILPA yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepri.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *