Dua Tersangka Pengedar Sabu 10 Kg Terancam Hukuman Mati

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).

Pengungkapan ini bermula pada 15 Maret 2025, ketika seorang pria berinisial R (37) diamankan di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. R tertangkap tangan membawa sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam koper.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan ini berlanjut melalui operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan bersama Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS di Kota Jambi.

“AS kami amankan di Hotel Luminor Jambi, bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, serta alat pendukung lainnya,” kata Hamam.

Sedangkan dari hasil penyelidikan, lanjut Hamam, terungkap sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui sistem upah.

Diketahui R, masih kata Hamam, yang bertugas sebagai kurir dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, untuk AS menerima Rp15 juta.

“Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia, yang kini masih dalam pengejaran. AS berperan sebagai perantara jual beli, yang dikendalikan oleh Boboho,” kata Hamam.

Kemudian, Hamam mengungkapkan, R merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama, sementara AS juga sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, yakni peredaran sabu seberat 1 kilogram.

“R jemput sabu di Hotel Bintan Plaza dan mengirimkan barang haram tersebut ke Jambi melalui jalur laut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara pihak kepolisian terus memburu Boboho,” ungkap Hamam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *