Batam, KepriDays.co.id – Basyaruddin Idris alias Tok Oom mengklarifikasi atau meluruskan, data yang disampaikannya didapatkan dari BP Batam soal penunggakan Wajib Tahunan Otorita (WTO) oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL).
Menurut Oom, maksudnya telat 11 bulan menunggak WTO dari 30 Tahun yang harus diperpanjang kembali untuk persil 10 hektar lahan yang digunakan, untuk klarifikasi berita yang terbit di https://kepridays.co.id/2025/03/26/basyaruddin-idris-meradang-perusahaan-berbisnis-bawa-nama-tokoh-dan-lembaga-melayu-di-batam/
“Bukan tak bayar WTO tapi tidak perpanjang WTO sesuai dengan data Kabag Humas BP Batam,” kata Oom selaku Ketua GM-BP3KR meluruskan, Sabtu (29/3/2025) kepada KepriDays.co.id.
Namun pihak PT DTL melalui Komisarisnya Megat Zukriansyah dikutip dari berbagai media, tidak menerima pernyataan Oom sebelumnya, yang menyebutkan “setelah saye telusuri, ternyata ade penugakan WTO selama 30 tahun dan diberi waktu 1 tahun untuk penyelesaiannya tapi tidak diselesaikan”.
Sementara untuk diketahui PT DTL telat membayar 11 bulan tempat berdirinya Hotel Purajaya yang berakhir pada 7 September 2018.
Kemudian, BP Batam memberitahukan pada tanggal 20 Agustus 2019 kepada PT DTL, PT tersebut pun meminta waktu perpanjang. Pada tanggal 5 September 2019 PT DTL berupaya membayar perpanjangan berserta denda untuk 20 tahun. Namun pada 29 September 2019 ditolak oleh BP Batam.
“Tidak ade niat nak menyinggung perasaan PT DTL. Sekedar meluruskan aje. Jike ade menyinggung perasaan Saye Pon Mohon Maaf yang sebesar besarnye kepade PT DTL dan juge kepade datok-datok tokoh-tokoh melayu,” tulis Oom melalui sambungan Whatsapp ke KepriDays.co.id.
Editor: Roni
