Karantina Kepri Gagalkan Masuknya 8,8 Ton Sayuran Asin dari China

Batam, Kepridays.co.id— Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak masuknya 8,8 ton sayuran asin asal China melalui Pos Pelayanan Batu Ampar, Minggu (22/6). Penolakan ini dilakukan karena ketidaksesuaian dokumen kesehatan dari negara asal.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyampaikan bahwa permohonan tindakan karantina yang diajukan melalui sistem SSm QC telah diverifikasi oleh petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan sertifikat kesehatan yang dilampirkan tidak lengkap dan keliru.

“Dokumen yang tidak memenuhi syarat ini menyebabkan kami harus menahan kontainer yang berisi sayuran asin tersebut. Kami memberikan waktu hingga tiga hari kerja kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024,” ujar Herwintarti.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak mampu memenuhi persyaratan, sehingga Karantina Kepri mengambil tindakan tegas berupa penolakan dan pengeluaran media pembawa dari wilayah Indonesia.

Penolakan tersebut bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam kesehatan manusia serta kelestarian sumber daya hayati nasional.

“Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami menjalankan tugas ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan keamanan pangan, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau,” jelas Herwintarti.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Barantin memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia dalam kondisi aman, sehat, dan layak konsumsi demi terwujudnya swasembada pangan nasional,” pungkas Herwintarti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *