Strategi Pengembangan Koperasi di Provinsi Kepulauan Riau

Dr. Myrna Sofia, SE., M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim
Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Local Expert Kanwil Ditjen Perbendahaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau

Kepridays.co.id-Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta mengurangi angka kemiskinan di desa-desa dan meningkatkan perekonomian daerah khususnya di pedesaan. Dengan adanya koperasi desa yang berbasis pada kekuatan ekonomi local diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam mengelola potensi sumber daya alam dan manusia.Tentunya dengan adanya KDMP tersebut akan memberikan pengaruh yang positif terhadap perekonomian desa. KDMP ini juga diharapakan akan menjadi koperasi desa modern.

Ada tiga cara untuk mendirikan KDMP pertama, membentuk koperasi baru; kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada; dan ketiga, merevitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif. Semua proses pendirian harus melalui Musyawarah Desa Khusus. Selain itu, setiap koperasi desa akan mendapat bantuan modal sebesar 3 hingga 5 miliar rupiah dari pemerintah. Pemerintah Kepri telah mengalokasikan dana sebesar Rp.2,250 miliar untuk KDMP. Pembentukan KDMP di Provinsi Kepri hamper rampung sebelum peresmian KDMP oleh Bapak Presiden Prabowo tanggal 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari koperasi Indonesia.

Kepri sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan, pariwisata, dan ekonomi kreatif maritim, memerlukan pendekatan khusus dalam mengembangkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. Kopeasi di Kepri masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kelembagaan yang masih lemah, keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya kapasitas SDM, hingga kurangnya inovasi teknologi dan dukungan kebijakan yang adaptif. Oleh karena itu, strategi pengembangan koperasi di Kepri harus komprehensif, kontekstual, dan berorientasi jangka panjang.
Ada enam strategi utama yang dapat dilakukan, antara lain:

1. Revitalisasi Kelembagaan, Tata Kelola Koperasi dan Klusterisasi Koperasi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan revitalisasi koperasi dari sisi kelembagaan. Banyak koperasi di Kepri yang tidak aktif, stagnan, atau hanya berjalan secara administratif tanpa kegiatan ekonomi nyata. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit kelembagaan untuk mengidentifikasi koperasi mana yang masih memiliki potensi untuk dikembangkan dan mana yang perlu dibubarkan. Kemudian melakukan pemetaan terhadap skala atau ukuran koperasi. Dan pembentukan koperasi sekunder yang terdiri dari koperasi-koperasi dengan ukuran skala kecil.
Koperasi yang masih potensial seperti koperasi yang sudah go export atau internasional harus mendapatkan pembinaan serius, terutama dalam hal peningkatan kapasitas pengurus dan pengelola. Pelatihan manajemen koperasi yang berkelanjutan dan berbasis sertifikasi sangat diperlukan. Selain itu, tata kelola koperasi harus ditingkatkan melalui digitalisasi sistem administrasi dan pelaporan, agar koperasi lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada anggotanya.

2. Penguatan Modal dan Akses Pembiayaan
Salah satu kendala utama koperasi di Kepri adalah keterbatasan modal usaha. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya konkret dalam memperluas akses pembiayaan. Pemerintah daerah dapat mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpan Pinjam Koperasi Daerah (LPSKD) yang dapat menjamin kelayakan koperasi dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan formal.

Selain itu, koperasi-koperasi yang memiliki jenis usaha sejenis dapat dikonsolidasikan atau dikolaborasikan dalam bentuk federasi atau koperasi sekunder untuk meningkatkan posisi tawar dan skala usaha mereka. Dengan demikian, mereka akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir dari LPDB-KUMKM, atau pinjaman bank konvensional dan syariah.

Koperasi juga dapat menjalin kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMD, dan pelaku swasta untuk memperkuat jaringan usaha dan modal. Kolaborasi ini akan memperluas jangkauan pasar koperasi dan membuka peluang integrasi dalam rantai pasok yang lebih luas.

3. Transformasi Koperasi Sektor Unggulan
Kepri memiliki keunggulan pada sektor kelautan dan perikanan, pariwisata bahari, serta industri kreatif berbasis budaya lokal. Oleh karena itu, koperasi yang dikembangkan harus fokus pada sektor-sektor tersebut. Koperasi nelayan dan koperasi produsen hasil laut dapat didorong untuk memperkuat pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan serta meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pemasaran bersama.

Koperasi pariwisata yang melibatkan masyarakat lokal juga dapat dikembangkan untuk mengelola homestay, transportasi laut antar-pulau, dan jasa wisata bahari secara kolektif. Sementara itu, koperasi industri kreatif maritim bisa bergerak di bidang kerajinan tangan, kuliner khas daerah, serta produk berbasis budaya Melayu yang merupakan ciri khas Kepri.
Dalam konteks ini, penting juga untuk mendorong pembentukan koperasi multipihak, yang menyatukan pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi dalam satu badan hukum, sehingga koperasi bisa menjadi agregator ekonomi lokal yang kuat dan berdaya saing tinggi.

4. Pemanfaatan Teknologi dan Ekosistem Digital
Agar koperasi di Kepri mampu bertahan dan berkembang dalam era digital, mereka harus mampu mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah daerah dan dinas koperasi dapat memfasilitasi pembangunan platform digital koperasi daerah berupa marketplace khusus koperasi, yang dapat menjadi sarana pemasaran produk dan jasa koperasi secara online.

Selain itu, koperasi juga dapat didorong untuk menggunakan aplikasi akuntansi, aplikasi anggota, serta sistem pelaporan berbasis cloud untuk mempercepat transformasi digital. Kolaborasi dengan start-up lokal, perguruan tinggi, dan inkubator bisnis sangat penting untuk mendampingi koperasi dalam proses digitalisasi ini.

Tak kalah penting, pelatihan dan penyuluhan kepada anggota dan pengurus koperasi juga harus dilakukan secara daring melalui sistem e-learning, agar proses edukasi dapat menjangkau koperasi-koperasi yang berada di pulau-pulau terluar sekalipun.

5. Sinergi Antar-Stakeholder dan Dukungan Kebijakan Daerah
Pengembangan koperasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil. Oleh karena itu, perlu dibentuk Forum Komunikasi Koperasi Provinsi Kepri yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan arah pengembangan koperasi yang kolaboratif dan terkoordinasi.
Pemerintah daerah juga harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi Maritim Berkelanjutan sebagai dasar hukum dan payung kebijakan yang memberikan insentif fiskal, kemudahan usaha, dan perlindungan hukum bagi koperasi. Perda ini juga harus mendorong sinergi antara koperasi dengan BUMD dan investasi swasta lokal.

Peran Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembina teknis koperasi perlu diperkuat, tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai fasilitator, pendamping, dan mitra strategis koperasi dalam pengembangan usaha.

6. Pendidikan Koperasi dan Regenerasi Kepemimpinan
Salah satu tantangan besar dalam koperasi adalah kurangnya regenerasi kepemimpinan dan rendahnya pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, terhadap prinsip dan nilai koperasi. Oleh karena itu, pendidikan koperasi harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi, khususnya di fakultas ekonomi, bisnis, dan kelautan.

Pembentukan koperasi pemuda dan koperasi mahasiswa harus difasilitasi sebagai sarana pembelajaran praktik kewirausahaan kolektif dan kepemimpinan demokratis. Kampanye publik tentang manfaat koperasi juga harus digencarkan melalui media sosial, seminar, dan program edukatif lainnya untuk menumbuhkan minat dan kepercayaan generasi muda terhadap koperasi.

Strategi pengembangan koperasi di Kepulauan Riau tidak bisa dilakukan secara parsial atau jangka pendek. Diperlukan pendekatan sistemik yang melibatkan pembenahan kelembagaan, penguatan modal, transformasi sektor unggulan, inovasi teknologi, penguatan sinergi antar-stakeholder, serta regenerasi melalui pendidikan koperasi. Dengan dukungan kebijakan yang berpihak dan kolaborasi yang solid, koperasi di Kepri dapat menjadi motor penggerak utama ekonomi maritim yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di Kepulauan Riau berperan penting dalam pengembangan koperasi melalui dukungan akses pembiayaan, edukasi keuangan, fasilitasi koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sinergi lintas sektor. DJPb juga memastikan pemanfaatan anggaran negara untuk koperasi tepat sasaran dan berdampak nyata. Dengan peran ini, DJPb menjadi penggerak fiskal yang mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi inklusif di wilayah kepulauan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *