PT SPP Tambang Diatas Lahan 14,3 Hektare, ESDM Kepri : Mereka Nambang Sudah Sesuai

Bintan, KepriDays.co.id – PT Sumurung Parna Pratama (SPP) salah satu perusahaan pertambangan pasir darat yang telah mengantongi perizinan di Kabupaten Bintan.

Perusahaan yang beralamat di Jalan WR.Supratman Nomor 12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang ini telah beraktivitas mengeruk hasil bumi di Wilayah Kawal Kecamatan Gunung Kijang sejak 2023 lalu.

Humas PT Sumurung Parna, Fredi mengatakan, bahwa dokumen perizinan operasi tambang telah dilengkapi sejak 2023 lalu. Termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri,” ujar Fredi, kemarin.

PT SPP ini juga telah mengantongi SK Lingkungan Hidup. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2023 lalu diatas lahan seluas 14,3 Hektare. Hingga saat ini masih beroperasi dan menjual hasil kekayaan bumi sumber mineral pasir darat.

“Perusahaan kami beroperasi sesuai perizinan yang diterbitkan,” katanya

Sementara, Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin mengaku PT SPP ini telah memiliki izin lengkap sehingga dapat beroperasi mengeruk galian C di Kabupaten Bintan.

“Surat SIPD dan dokumen pendukung lainnya telah mereka kantongi dan telah di upload dalam OSS Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri,” sebutnya.

Izin SIPB yang PT SPP kantongi itu untuk komoditas pasir di Kelurahan Kawal, dengan kawasan yang telah ditentukan.

Meskipun demikian, Dinas ESDM Kepri juga mengecek kesesuaiannya di lapangan. Hasilnya, kata Darwin, tidak ditemukan aktivitas diluar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB.

“Saat ini dokumen pendukung juga telah lengkap termasuk izin lingkungan dan dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C. Semuanya sesuai dengan yang di upload dalam OSS di DPMPTSP Kepri, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang diluar izin SIPB,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *