Korupsi di KSOP Tanjung Uban Capai Rp1,7 Miliar, Kejari Bintan Telah Periksa 22 Saksi

Bintan, KepriDays.co.id – Kejari Bintan mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KSOP Tanjung Uban dalam rentang waktu 2016-2022.

Dugaan korupsi ini pada jasa labuh Kapal RIG di Perairan Kawasan Industri Lobam yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kajari Bintan, Rusmin mengatakan, kasus ini telah dilidik sejak Mei 2025. Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.

“Kami dari penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara 1,7 miliar,” ujar Rusmin saat Konfeensi Pers di Kantor Kejari Bintan Buyu, kemarin.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Lalu pihaknya melakukan
penggeledahan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti untuk membuat terangnya tindak pidana tersebut.

“Alhamdulillah penggeledahan berjalan lancar. Dalam penggeledahan ini kita turunkan 9 orang dari Pidsus dan Intel lalu mendapatkan pengamanan 5 orang dari TNI,” jelasnya.

Dari penggeledahan ini penyidik menyita dokumen keuangan, dokumen alur masuknya kapal, dokumen keluar kapal dari wilayah Indonesia.

Kemudian penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang. Mulai dari Mantan Syahbandar periode 2016-2022. Lalu dari pihak swasta dan agensi kapal.

“Kami akan periksa saksi berikutnya hingga kami akan tetapkan tersangkanya,” kata dia.

Sedangkan di singgung kerugian negara yang timbul, Rusmin yang baru beberapa Minggu menjabat Kajari Bintan ini menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu terjadi pada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal RIG.

Kapal RIG yang telah bersandar di Kawasan Industri Lobam sejak 2016 hingga 2022. SPB telah dikeluarkan namun pembayaran PNBP tidak dilakukan.

Seharusnya, kata dia, PNBP terlebih dahulu dibayar baru SPB dikeluarkan. Kewajiban pembayaran PNBP ini sesuai aturan kementerian keuangan.

“Kalkulasi kami sementara kerugian negara dari PNBP itu Rp1,7 miliar. Untuk perkembangan selanjutnya kami akan infokan lagi ke teman-teman media,” ucapnya.

Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi ini telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *