KPPU Tetap Bekerja Keras Lanjutkan Kasus Pelabuhan Batam Center

Jakarta, KepriDays.co.id – Terkait sudah hampir setahun tidak ada kepastian hukum soal lanjutan Kasus Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin (11/8) kemarin.

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan terjadi Tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama Pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Investigator Direktorat Investigasi KPPU Chandra Anugrah Pakpahan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melanjutkan kasus tersebut, dan masih dalam penanganan pihaknya.

“Saat ini sedang di tahap penyelidikan ya. Sudah naik statusnya,” kata Chandra, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Chandra mengatakan, untuk penyelidikan kasus tersebut pihaknya bersikap fair (adil), dan tanpa intervensi apapun dari pihak lain.

“Semua pihak kita panggil dan mintai keterangannya. Pastinya kami tetap akan menangani perkara tersebut,” ujar dia.

Sedangkan terkait pemanggilan BP Batam bersama PT Metro Nusantara Bahari, Chandra enggan membeberkan lebih lanjut, karena hal tersebut masuk dalam kategori penyelidikan.

“Kalau untuk hal ini bersifat rahasia ya pak, karena terkait dengan surat panggilan dan konfirmasi apapun, tidak dapat diketahui oleh pihak lain,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun, kajian dari ADL Law Firm, sudah seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK. Kenapa KPK, karena kuat dugaan terjadinya KKN dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola Pelabuhan. Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini,” ujar Dody Fernando, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari kantor Hukum ADL Law Firm.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *