Bintan, KepriDays.co.id – Kasus suami membunuh istri sirih di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3 Jalan Musi Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur 24 September lalu, dipicu atas kehadiran orang ketiga yaitu keponakan pelaku.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, seorang suami yang tega membunuh istrinya telah ditahan di Sel Mako Polres Bintan.
“Pelaku adalah suami korban berinisial MP (45) sementara korbannya adalah istrinya sendiri ROS (38),” ujar Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat Konferensi Pers di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025).
Insiden berdarah ini dipicu dari kehadiran keponakan pelaku MP. Keponakan berjenis kelamin wanita itu telah tinggal di rumah pelaku dan korban selama tiga bulan.
Di mulai sejak itu, hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis. Bahkan keduanya sering terlibat cekcok mulut.
“Jadi korban merasa kehadiran keponakan pelaku sebagai perusak rumah tangganya. Karena pelaku lebih perhatian dengan keponakannya dibandingkan korban yang istri sirinya,” jelas Yunita.
Sedangkan permasalahan rumah tangga antara pelaku dan korban memuncak pada 23 September 2025. Dimana pelaku saat itu baru pulang kerja dari KEK Galang Batang.
Setibanya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, pelaku sempat singgah di Pos Siskamling. Usai dari situ, pelaku baru pulang ke rumahnya.
“Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan lapar. Lalu memanggil korban yang berada di dalam kamar namun tak ditanggapi. Merasa kesal pelaku membanting sebuah gelas dan terjadilah cekcok pasangan suami istri tersebut,” katanya.
Cekcok tersebut berujung pertengkaran hingga penganiayaan pada 24 September pukul 00.30 WIB. Pelaku yang kesal melihat istrinya melawan dikarenakan api cemburu, lalu mengambil sebilah parang adat lalu membacok istrinya hingga meninggal dunia di kamar.
“Pelaku dengan emosi yang memuncak menganiaya korban hingga membunuhnya,” sebutnya.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat menghubungi Ketua RT setempat namun tidak ada jawaban dan akhirnya pelaku menghubungi temannya, dan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
