Dua ASN Anambas Kasus Kekerasan Anak dapat Restorative Justice

Anambas, KepriDays.co.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Anambas, Rony Ardianza Lasut (Pemprov Kepri) dan Hazman (Pemkab Anambas), lolos dari meja hijau setelah Jaksa memberi pengampunan melalui skema Restorative Justice (RJ), Selasa (30/9).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto menegaskan, keputusan ini diambil setelah adanya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban.

“Dasar kita memberikan RJ karena sudah berdamai, tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun,” tegasnya.

Kasus ini bermula 16 Mei lalu saat MD (13) kedapatan mencuri besi milik Pemprov Kepri. Rony dan Hazman yang memergoki justru memukul korban hingga mengalami luka.

Kedua ASN sempat mendekam di sel Polres Anambas delapan hari sebelum penangguhan penahanan. Hanya 14 hari setelah pelimpahan dari polisi, berkas RJ dikirim ke Jaksa Agung.

Budhi menekankan RJ bukan berarti ruang bebas bagi pelaku. “Keadilan restoratif tidak boleh jadi alasan untuk mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.

Sementara kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku adalah ASN, sementara korban masih anak di bawah umur.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *