Bintan, KepriDays.co.id – Nelayan Desa Air Glubi, Jai (44) ditangkap Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Nelayan tersebut ditangkap karena mencuri pompong milik sesama nelayan, yang sedang ditambat di Dermaga Pantai Indah Jalan Barek Motor, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Daeng Salamun mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban. Bahwa pompong miliknya yang sedang ditambat di dermaga hilang.
“Korban adalah Muktar, nelayan asal Desa Kelong. Korban dan pelaku merupakan sesama nelayan di kecamatan yang sama,” ujar Iptu Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Kejadian hilangnya itu berawal saat korban sedang menambatkan pompongnya di Dermaga Pantai Indah Jalan Barek Motor Kijang Kota pada 24 September 2025 lalu.
Lalu pukul 21.00 WIB, korban membuang genangan air yang tertampung akibat hujan. Kemudian meninggalkan pompong yang baru setahun lebih dibelinya itu.
“Keesokan harinya Kamis (25/9/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB korban kembali ke dermaga. Namun dia sudah tidak melihat keberadaan pompongnya tersebut,” jelasnya.
Korban lalu mengecek CCTv milik toko yang ada di sekitar kejadian. Disitu diketahui bahwa pompongnya dicuri dan dibawa kabur oleh pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Bintan Timur. “Korban melaporkan hilangnya pompong ke kita. Saat itu juga kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Dalam penyelidikan ini Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur melakukan koordinasi ke berbagai pihak. Disitu dapat diketahui keberadaannya pelaku di Pulau Jang Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Kemudian Tim Macan Timur langsung bergerak menuju Pulau Moro. Lalu didapat pelaku sedang berada di dermaga bersama pompong yang dicurinya.
“Pelaku kita tangkap di dermaga Pulau Jang Kecamatan Moro. Lalu kita gelandang bersama pompong curian ke Kijang Kota,” sebutnya.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pencurian Pompong
Setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapati bahwa pelaku merupakan residivis.
Daeng Salamun mengakui dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku sudah pernah melakukan aksi yang sama beberapa tahun lalu. Bahkan sudah pernah menjalani hukuman penjara.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Beberapa tahun lalu, dia mencuri pompong nelayan dan di penjara,” ucapnya.
Baru beberapa bulan keluar dari penjara. Ternyata pelaku tidak juga jera atas hukuman yang telah dijalaninya. Sehingga kembali melakukan perbuatan yang sama yaitu mencuri pompong milik nelayan Desa Kelong yang sedang ditambatkan di Dermaga Pantai Indah Jalan Barek Motor Kijang Kota.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni