Bintan, KepriDays.co.id – Nelayan Desa Air Gelubi berinisial Jai (44) yang mencuri pompong di Dermaga Pantai Indah Kijang Kota telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur.
Pria ini nekat mencuri pompong yang sedang ditambat di dermaga tersebut dikarenakan terdesak ekonomi.
“Ekonomi yang buat saya nekat curi pompong pak,” ujar Jay saat ditanya awak media saat Konferensi Pers di Mako Polsek Bintan Timur, kemarin.
Diketahui pelaku yang baru tiga bulan menghirup udara segar dari Lapas Tanjungpinang itu, sempat beberapa bulan pulang ke kampung halamannya di Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir.
Di saat itu dirinya kembali mencari nafkah sebagai nelayan. Namun penghasilan yang didapatinya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Ketika itu saya butuh uang. Lalu melihat ada pompong yang ditambat dan ada kayuh mesinnya disitu. Jadi langsung saya bawa kabur,” jelasnya.
Rencananya pompong hasil curiannya itu akan dijual. Baca berita sebelumnya : https://kepridays.co.id/2025/10/03/residivis-baru-bebas-ini-kembali-ditangkap-tim-macan-timur/ . Lalu uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sebelum pompong itu terjual dirinya ditangkap oleh polisi.
“Saya jual murah sama nelayan Pulau Jang Moro. Jual murah saja, namun belum lagi dibeli, polisi datang dan saya ditangkap,” katanya dengan wajah menyesal.
Pelaku Sempat Menawarkan Pompong ke Nelayan Batam Sebelum ke Moro
Usai mencuri pompong yang sedang ditambat di Dermaga Pantai Indah Kijang Kota. Pelaku kabur dengan pompong tersebut ke Kota Batam.
Disana pelaku menawarkan pompong dengan harga murah. Namun tidak ada nelayan yang berminat.
“Saya sempat ke Batam. Nawarkan pompong ini ke orang sana tapi tak ada yang mau,” kata pelaku Jai.
Dia pun tak putus asa. Dengan pegangan uang Rp300 ribu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), dia memberanikan diri menuju Pulau Jay Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Di salah satu dermaga di Pulau Jay dia menambatkan pompong curian itu. Lalu menawarkan pompong itu ke nelayan tempatan
“Di Motor saya jual pompong itu hanya Rp6 juta. Akhirnya ada yang berminat tapi saya tertangkap,” ucapnya.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan pelaku dulunya pernah melakukan aksi pencurian pompong di Kijang. Akibat aksi itu pelaku harus menjalani hukuman beberapa taun di penjara.
“Pelaku ini residivis. Dulunya dia pernah mencuri pompong di Kijang sehingga di penjara. Baru tiga bulan bebas, pelaku kembali menjalankan aksi itu lagi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan,” kata AKP Khapandi.
Mantan Kasat Lantas Polres Bintan ini menjelaskan bahwa pelaku mencuri pompong milik Nelayan Desa Kelong berinisial MHT (44). Pompong itu ditambat di Dermaga Pantai Indah Kijang Kota pada 25 September 2025 siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Beberapa jam setelah ditambat, korban menguras air di dalam pompong usai hujan lebat melanda. Lalu meninggalkan pompong itu disana seharian.
“Jadi setelah menguras air hujan. Korban meninggalkan pompong dalam kondisi masih ada kayuh untuk menghidupkan mesinnya,” sebutnya.
Malam harinya, pelaku yang memantau di Dermaga Pantai Indah Kijang Kota melihat pompong ditinggal bersama kayuhnya. Lalu mencuri pompong dan kabur.
Akibat aksi itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
Editor : Roni
