Dr. Myrna Sofia, SE., M.Si
oleh Dr. Myrna Sofia, SE., M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim
Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Local Expert Kanwil Ditjen Perbendahaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau
Kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di wilayah kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan karakteristik geografis yang unik dan keterbatasan lahan di kota-kota utama seperti Batam dan Tanjungpinang, akses terhadap rumah terjangkau masih menjadi tantangan besar. Dalam konteks inilah, Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hadir sebagai solusi nyata pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama mereka. Program FLPP merupakan inisiatif strategis pemerintah yang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menegaskan komitmen negara dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan perumahan bagi MBR. Melalui program ini, masyarakat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan suku bunga rendah dan tetap, uang muka ringan, serta tenor panjang hingga 20 tahun, sehingga mereka yang sebelumnya sulit mengakses kredit perumahan konvensional kini dapat memiliki rumah layak dengan cicilan terjangkau.
Meskipun demikian, implementasi FLPP di Kepri menghadapi sejumlah tantangan spesifik. Tingginya backlog perumahan, yakni selisih antara jumlah rumah yang dibutuhkan dan yang tersedia, masih menjadi persoalan mendasar. Berdasarkan data Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (2025), dari 660.544 kepala keluarga, terdapat 101.354 KK yang belum memiliki rumah sendiri (backlog 1) dan 104.578 KK yang tinggal di hunian tidak layak (backlog 2), yang berarti sekitar 30 persen keluarga di Kepri masih belum menikmati rumah layak huni. Keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat juga menjadi hambatan utama, karena meskipun FLPP memberikan subsidi bunga, banyak MBR yang tetap kesulitan memenuhi uang muka awal akibat kenaikan harga bahan bangunan dan inflasi lokal yang menekan daya beli. Keterbatasan lahan di kota-kota padat seperti Batam dan Tanjungpinang membuat harga tanah terus meningkat, sehingga pengembang enggan membangun rumah bersubsidi karena margin keuntungan yang kecil. Distribusi pembangunan pun belum merata; sebagian besar penyaluran FLPP terkonsentrasi di Batam, sementara daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil masih minim perhatian.
Namun demikian, realisasi Program FLPP di Kepri menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang dan Bank (SiKumbang) BP Tapera, periode 2020–2025 mencatat sebanyak 17.165 pengembang yang berpartisipasi dalam 403 lokasi pembangunan dengan total 46.738 unit rumah, dan 31.515 KK penerima manfaat. Secara khusus, pada tahun 2025 terdapat 1.085 pengembang di 29 lokasi yang membangun 5.850 unit rumah untuk 3.144 KK penerima manfaat. Hingga 2025, total realisasi penyaluran FLPP di Kepri mencapai 19.045 unit, sementara Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berfokus pada perbaikan rumah tidak layak huni telah mencapai 13.813 unit. Program BSPS sendiri menjadi pelengkap dari FLPP, dengan memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat untuk membeli bahan bangunan, didampingi tenaga teknis agar renovasi sesuai standar, dan didorong untuk berpartisipasi secara swadaya. Pada tahun 2025, Dinas PKP Kepri merencanakan pembangunan 100 unit rumah BSPS baru, melanjutkan tren positif sejak 2015. Kolaborasi FLPP dan BSPS menjadi dua sisi mata uang kebijakan perumahan yang saling melengkapi: satu fokus pada kepemilikan rumah baru, satu lagi pada perbaikan hunian tidak layak.
Selain aspek kuantitas, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan setiap hunian subsidi memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan. Di Kepri, hingga pertengahan September 2025 tercatat 1.247 unit rumah telah memperoleh PBG, yang menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan rumah subsidi yang aman dan legal. Meski demikian, sejumlah isu strategis masih membayangi efektivitas program FLPP di Kepri, di antaranya keterbatasan lahan di kawasan perkotaan yang menyebabkan harga tanah tinggi dan lokasi perumahan subsidi semakin jauh dari pusat ekonomi, pembangunan yang tidak merata dengan dominasi Batam, rendahnya daya beli masyarakat akibat inflasi bahan bangunan, kapasitas pengembang lokal yang terbatas, birokrasi perizinan yang panjang, serta infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, listrik, dan internet yang belum memadai di lokasi perumahan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga masih perlu diperkuat agar realisasi program lebih tepat sasaran.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, dibutuhkan langkah strategis lintas sektor. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan lahan di kawasan penyangga Batam, Bintan, dan Tanjungpinang serta menyederhanakan perizinan seperti PBG dan sertifikasi tanah agar pengembang tidak terbebani biaya tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan lembaga keuangan seperti BTN, Himbara, dan BPD Kepri Riau harus diperkuat untuk memperluas akses pembiayaan hingga ke pekerja informal. Selain itu, perlu dikembangkan skema inovatif berbasis komunitas seperti Tapera Komunitas atau kerja sama dengan koperasi dan LPDB untuk mendukung sektor maritim dan UMKM yang mendominasi ekonomi Kepri. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya infrastruktur dasar dan transportasi publik di sekitar kawasan perumahan subsidi agar hunian lebih layak dan diminati. Edukasi dan literasi keuangan terkait kemudahan KPR FLPP juga penting diperluas agar masyarakat siap mengakses kredit formal dan meningkatkan serapan kuota FLPP di daerah. Terakhir, perlu adanya sistem monitoring dan evaluasi kuota FLPP berbasis data backlog daerah, di mana Pemerintah Provinsi Kepri bersama Kanwil DJPb dan Kementerian PUPR dapat membangun dashboard ketercapaian rumah subsidi secara periodik.
Program FLPP telah menjadi instrumen penting dalam menurunkan backlog perumahan nasional. Di Provinsi Kepulauan Riau, keberadaannya sangat relevan dalam mewujudkan cita-cita “satu keluarga satu rumah layak huni”. Meski capaian program baru sekitar 15 persen dari total kebutuhan, komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinergi, memperluas akses pembiayaan, dan memperbaiki tata kelola menjadi kunci percepatan. Dengan langkah terukur dan kerja sama lintas sektor, FLPP tidak hanya menjadi program bantuan perumahan, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki rumah yang layak, aman, dan terjangkau. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berperan penting dalam mendukung pelaksanaan Program FLPP di Kepulauan Riau melalui fungsi perbendaharaan, monitoring, dan advis kebijakan fiskal daerah. Sebagai pengelola kas negara, DJPb menyalurkan dana subsidi perumahan dari APBN kepada bank penyalur dan memastikan penggunaannya tepat sasaran. Selain itu, DJPb Kepri berperan sebagai Treasury, Regional Economist, dan Financial Advisor (TREFA) yang memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan agar program FLPP sejalan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi daerah. Melalui koordinasi dengan Kementerian PUPR, BP Tapera, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang, DJPb turut menjaga akuntabilitas, memperkuat sinergi pusat-daerah, serta mendorong efektivitas program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah kepulauan. (*)