Batam, KepriDays.co.id – Dua peserta yang mengikuti seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri 2026-2031 mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke Tim Seleksi (Timsel) BAZNAS Kepri, karena diduga maladministrasi saat melaksanakan seleksi.
Adapun kedua peserta itu, yakni, Widiyono Agung Sulistiyo, ST dengan nomor peserta seleksi SB007 dan Suparwi dengan nomor peserta seleksi SB006.
Surat keberatan tersebut tertanggal 15 Juli 2026 dilaksanakan karena Tidak Transparan, Dugaan Maladministrasi I dan Maladminsitrasi II, serta Pemohonan Pembatalan Seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Surat tersebut sudah kami kirimkan ke Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026 – 2031, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia,” kata Widiyono Agung Sulistyo.
Sedangkan objek keberatannya, lanjut Agung sapaan akrabnya, bahwa Surat Keputusan diangkatnya TIMSEL (TERMOHON) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2025 Tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS (selanjutnya disebut PMA 10 / 2025).
Kemudian, TIDAK PERNAH DIUMUMKAN SECARA TERBUKA baik di laman SIMZAT (Web Resmi Kementerian Agama) ataupun di media massa sehingga PARA PEMOHON tidak pernah mengetahui komposisi TIMSEL yang terdiri dari 5 (lima) orang, PARA PEMOHON hanya mengetahui Ketua TIMSEL karena adanya Keputusan Timsel berkaitan dengan PENGUMUMAN adanya Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026 – 2031 pada tanggal 30 April 2026.
“Karena hanya Ketua Timsel disebutkan dan menandatangani Pengumuman tersebut, sedangkan ke 4 (empat) Anggota TIMSEL tidak pernah dipublis (diumumkan atau disampaikan ke media massa). Para Termohon I telah menyembunyikan dan TIDAK TRANSPARAN, karena Publik tidak tahu SIAPA YANG MELAKUKAN PEREKRUTAN Calon Pimpinan BAZNAS Kepri, Kompeten atau Tidak, Amanah atau tidak? Dan hanya Ketua Timsel saja yang dipublis,” kata Agung.
Hal ini, kata Agung, tentu melanggar terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 ayat huruf (a), (b), (c) dan (d) yaitu UU ini menjamin hak warga negara untuk
(a) mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
(b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
(c) meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
(d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Lalu, UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada Pasal 2 yaitu Pengelolaan Zakat berazaskan Syariat Islam, Amanah, Keadilan, dan Akuntabilitas;
Oleh hal tersebut, Agung menyatakan, Timsel melakukan dugaan tindakan MALADMINISTRASI – I, yaitu MENYATAKAN LULUS ADMINISTRASI Peserta yang aktif di Partai Politik :
a. TIMSEL mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Provinsi Kepulauan Riau sesuai edaran Pengumuman nomor 01/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/IV/2026 tanggal 30 April 2026.
“Kami peserta mengetahui adanya pengumuman tersebut melalui media sosial dan website SIMZAT BAZNAZ RI dan terpanggil untuk berpartisipasi dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan, dalam Pengumuman Termohon dinyatakan pada Halaman 1 Romawi II Nomor 9 : ‘TIDAK MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK,” katanya.
b. Bahwa keluar Pengumuman dari Termohon yaitu : Pengumuman Nomor : 04/Timsel/Baznas-Kepri/V/2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasioanl Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031, tertanggal 25 Mei 2026 yang dinyatakan lulus Administrasi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang, yang didalamnya terdapat Informasi Jadwal Tahapan Selanjutnya yaitu ‘Seleksi Pengetahuan Dasar dengan CAT (Computer Asisted Test) dan Penulisan Makalah’ yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026.
“Bahwa diantara 37 (tiga puluh tujuh) peserta YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI tersebut terdapat PESERTA YANG DIDUGA AKTIF BERPOLITIK, karena yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD baik di Provinsi Kepri maupun di DPRD Kabupaten Karimun, Beliau SENIOR di dunia Partai Politik. Bahkan di tahun 2024 yang bersangkutan mengikuti Kontestasi Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun,” terangnya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2025 pasal 5 ayat (1) huruf g : Persyaratan mendaftar sebagai Calon Baznas Provinsi ‘TIDAK MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK; dan ditegaskan dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau nomor 01/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/IV/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditegaskan pada Halaman 1 Romawi II Nomor 9 : ‘TIDAK MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.
“Terhadap sepak terjang Politik, hal ini PASTI DIKETAHUI oleh TERMOHON dan/atau Tim Sekretariatan Pendaftaran BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, dan oleh Termohon dinyatakan LULUS ADMINISTRASI yaitu dengan diterbitkan oleh Termohon pengumuman kelulusan yaitu
‘Pengumuman Nomor : 04/Timsel/Baznas-Kepri/V/2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026 – 2031,” terang Agung.
Bahwa karena terhadap persyaratan tersebut, masih kata Agung, yaitu Seluruh Peserta WAJIB ‘TIDAK MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK’, maka dengan sah dan menyakinkan TERMOHON telah melakukan Dugaan MALADMINISTRASI I dengan menyatakan ‘seorang Peserta yang juga seorang yang aktif di Partai Politik, tetapi dinyatakan LULUS ADMINISTRASI;
“Termohon (TIMSEL) Melanggar TAHAPAN PEREKRUTAN Melakukan MALADMINISTRASI – II karena ‘Tahapan Seleksi WAWANCARA’ Tidak Dilakukan Melalui Seleksi Tahapan Penilaian TES PENGETAHUAN DASAR (CAT) dan PENULISAN MAKALAH,” terangnya.
Sementara, kata Agung, pihaknya menuntut penundaan selesai dan membatalkan keputusan Timsel serta mengoreksi dan menerbitkan Keputusan Baru untuk pengulangan seleksi BAZNAS Kepri 2026.
“Menyatakan Keputusan Timsel selanjutnya (Pengumuman diatas/sesudah nomor 7) dinyatakan Batal Demi Hukum dan diterbitkan Keputusan baru sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Editor: Roni
