Catatan Kinerja Porman, Ingin Ungkap Bandar Narkotika Dalam Lapas Hingga Tampar Napi

Bintan, KepriDays.co.id – Porman Siregar menjabat sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejak 28 September 2025. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Yogyakarta.

Beberapa hari Porman menjabat, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diterpa kasus Warga Binan Permasyarakatan (WBP) yang menggerakkan bisnis narkotika di luar lapas.

Bahkan bisnis narkotika itu lintas negara. Hal itu terungkap berkat kerja keras Lanal Bintan yang berhasil mengungkap penyeludupan narkotika berbagai jenis seberat 9,3 Kg pada 7 Oktober 2025.

Lanal Bintan menangkap dua pelaku berinisial AM dan AG. Keduanya menyeludupkan narkotika asal Johor Bahru Malaysia melalui Perairan Selat Riau. Rencananya narkotika 9,3 Kg itu akan dikirimkan ke Tanjungpinang namun berhasil digagalkan.

Kedua pelaku, AM dan AG menyeludupkan narkotika tersebut atas suruhan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisal Fr dengan upah Rp50 juta.

Dari kasus itu, Porman gencar melakukan razia seluruh hunian di Lapas. Dari hasil razia ditemukan berbagai jenis barang ilegal termasuk Handphone (Hp) sebanyak 23 unit.

Kemudian Porman membuat kebijakan agar seluruh pegawainya tidak boleh membawa Hp ke dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar mengatakan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang dipimpin Porman Siregar rutin menggelar razia. Namun setiap dilakukan razia selalu ditemukan Hp sehingga ini memicu emosi Kepala Lapas.

“Sudah berulangkali razia terus ditemukan Hp. Lalu Pak Porman mempertanyakan asal usul Hp ini, dan jawaban yang diberikan napi itu tetap sama sehingga membuat Pak Porman emosi dan tidak terkontrol hingga menampar napi itu,” ujar Air Munandar kepada media beberapa waktu lalu usia menangani kericuhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Dibawah kepemimpinan Porman, kata Aris, aturan di Lapas ini sangat ketat. Salah satunya kebijakan larangan Hp masuk ke lapas diterapkan. Bahkan pegawai ataupun petugas Lapas sekalipun tidak boleh membawa Hp saat bertugas di dalam Lapas.

“Petugas atau pegawai lapas wajib menitipkan Hp di loker. Hanya pejabat Eselon IV dan Kalapas yang boleh menggunakan Hp,” katanya.

Dia mengakui jika kebijakan dalam menekan peredaran Hp ini sangat bagus. Namun semua itu harus dilaksanakan dengan humanis dan tidak dengan kekerasan.

Memang sampai saat ini modus peredaran Hp di Lapas belum dapat diketahui. Apakah ada permainan petugas Lapas atau memang ada warisan dari napi ke napi.

“Kita belum tau apakah petugas lapas ada andil dalam mengedarkan Hp di dalam. Ini yang akan kita selidiki,” jelasnya.

WBP pernah mengakui jika peredaran Hp di dalam lapas ada andil petugas. Namun ketika diminta menunjukan sosok petugas tersebut, WBP itu enggan memberitahukannya.

Jika nantinya terbukti ada petugas lapas yang bermain dalam peredaran Hp maka akan ditindak tegas. Untuk saat ini napi pemilik Hp yang jadi korban penganiayaan masih di strapsel. WBP ini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap peredaran Hp di dalam lapas.

“Untuk sementara waktu, Pak Porman kita nonaktifkan. Kita masih nunggu perintah pimpinan untuk masalah ini. Agar pelayanan lapas berjalan ditunjuk Untung Cahyo Sidharto yang merupakan Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menjadi Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” sebutnya.

Sementara, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, situasi di lapas ini sudah kondusif. Namun masih tetap dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian.

“Situasi sudah normal dan kondusif. Tapi untuk keamanan masih dibackup sama Polres Bintan. Ada 13 polisi yang berjaga selama 24 jam,” ungkapnya.

Untuk penyelidikan kasus ini masih ditangani oleh Kanwil Ditjenpas Kepri. Tim dari Kanwil juga terus melakukan pemeriksaan terhadap WBP pemilik Hp yang tetap enggan menyebutkan asal usul Hp tersebut.

Sedangkan Hp tersebut juga belum dapat dibuka dan diakses karena menggunakan kata sandi. “Jadi belum diketahui isi Hp tersebut. Apakah ada pembicaraan terkait bisnis narkotika atau tidak,” ucapnya.

Sedangkan disinggung kemungkinan Hp itu berasal dari bisnis jual beli Hp yang dilakukan pegawai lapas. Untung tidak menampik hal itu karena bisa saja terjadi. Namun juga ada beberapa cara Hp itu bisa masuk.

“Hp itu bisa masuk ke lapas dari berbagai unsur. Bisa juga pegawai lapas dan juga bisa dari pengunjung atau pihak luar yang melempar ke dalam. Untuk pastinya kita masih menunggu dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjenpas Kepri,” tutupnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *