Anambas, KepriDays.co.id – Kuasa Hukum pegawai Inspektorat Kabupaten Anambas, Sunarti, yakni Denny Cristianto, meluruskan peristiwa dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan kliennya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Denny melalui Hak Jawab yang diterima media. Denny menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan pelapor, Deva ke rumah Inspektur Anambas, Yunizar.
Kedatangan itu untuk mengadukan bahwa Sunarti disebut bermasalah dengan salah satu rekan kerjanya.
Menurut Denny, persoalan antara Sunarti dengan rekannya sebenarnya sudah selesai secara internal. Namun, pelapor tetap datang ke rumah pimpinan dan menyampaikan pengaduan baru.
“Memang klien kami ada selisih paham dengan rekannya, tapi sudah selesai. Tetapi malah pelapor datang ke rumah dan mengadu,” kata Denny.
Ia menegaskan, pelapor juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada pimpinan karena masalah sudah dianggap tuntas.
“Itu yang menjadi pemicunya. Maka tanggal 24 November 2025, klien kami menanyakan langsung ke pelapor. Namun jawaban tak memuaskan, berkelit, sehingga klien kami tersulut emosi dan hanya menampar sekali saja,” jelasnya.
Usai kejadian, pelapor langsung mengadukan masalah tersebut ke pimpinan. Proses penyelesaian sempat dilakukan secara internal, namun tidak menemukan titik temu sehingga kasus dilaporkan ke Polsek Siantan.
Di Polsek Siantan, kata Denny, sebenarnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Namun, proses mediasi sempat terhambat karena pelapor meminta uang kompensasi yang cukup besar.
Apalagi dalam proses itu, kliennya hanya seorang diri tanpa didamping saudara maupun kuasa hukum.
“Pelapor awalnya meminta Rp50 juta. Katanya ini menyangkut harga diri. Tapi dasar perhitungannya seperti apa, kami tidak tahu,” ucap Denny.
Ia menegaskan, dalam aturan hukum kompensasi hanya dapat dihitung berdasarkan visum maupun bukti adanya luka fisik pada korban serta kesepakatan kedua pihak.
“Nah ini kan tidak ada visum. Polisi menyuruh visum, tapi pelapor tidak mau. Bukti luka pun tidak ada. Bahkan katanya ada foto bekas luka, polisi saja tidak tahu soal itu,” katanya.
Denny menyebutkan, agar persoalan tidak berlarut-larut, kliennya menyatakan hanya mampu memberikan Rp5 juta. Namun karena pelapor menolak, kesepakatan akhir tercapai di angka Rp10 juta.
Proses pemberian kompensasi dilakukan langsung di kantor Polsek Siantan. Denny menjelaskan, pelapor sendiri bersama rekannya yang menghitung jumlah uang di hadapan terlapor dan anggota Polsek Siantan.
“Setelah menghitung, barulah klien kami menyerahkan secara langsung dan menandatangani surat perdamaian,” tutup Denny.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
