Anak Tiri Masih SD Disuruh Nonton Film Biru Lalu Dicabuli Bapaknya Sampai 7 Kali

Bintan, KepriDays.co.id – Seorang warga Teluk Bintan, BS (26) sudah tidak mempunyai nurani dan sangat biadab dalam dirinya, sehingga ia ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SD.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, pelaku BS ini ditangkap di rumahnya, lalu digiring ke sel tahanan Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku kita tangkap 26 September 2025 lalu. Kini suda mendekam di sel tahanan,” ujar Ipda Horas Purba di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

Sedangkan kasus ini terungkap saat korban dibawa ibunya ke puskesmas karena sakit demam. Lalu tanpa sepengetahuan ibunya, korban yang berusia 11 tahun itu menceritakan kejadian yang dialami ke bidan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda. Horas Purba. Foto: Ari

Kemudian bidan menceritakan semuanya ke ibu korban. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Bintan.

“Ibu korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya itu ke polisi. Lalu kita tangkap pelaku di rumahnya,” jelas Horas Purba.

Pihak kepolisian, lanjut Horas, juga meminta pihak medis untuk melakukan visum. Hasilnya ditemukan luka robek diselaput dara korban.

Sementara pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya, bahkan aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Jadi pelaku melakukannya pada siang hari. Kurun waktu dimulai dari Mei hingga September 2025,” katanya.

Dalam menjalankan aksi bejat itu pelaku terlebih dahulu mengajak korban yang masih dibawah umur untuk menonton film porno.

Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Bejatnya lagi, korban itu dipaksa pelaku nonton film porno baru dicabuli,” sebutnya.

Dia menambahkan, pelaku memiliki kelainan seksual. Karena ditemukan video yang berisikan adegan intim antara pelaku dengan istrinya.

“Jadi setiap berhubungan dengan istrinya ternyata pelaku merekam adegan itu,” katanya.

Akibat merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kita ancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *