Bintan, KepriDays.co.id – Satpolair Polres Bintan berhasil menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Utara Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, aksi menggagalkan pengiriman PMI dari Bintan ke Malaysia itu terjadi di Perairan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
“Kejadiannya pada 3 Desember 2025 pukul 18.00 WIB. Ketika itu Satpolair Polres Bintan sedang melaksanakan patroli laut rutin,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konfrensi pers di Aula SAR Mako Polres Bintan, Selasa (30/12/2025).
Ketika itu Satpolair Polres Bintan melakukan patroli rutin di laut, mendapati laporan ada aktivitas rencana pengiriman PMI ke Malaysia.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan melaju ke arah lautan bagian Selatan Tanjung Uban. Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 18.30 WIB ditemukan adanya kapal fiber melaju di Perairan Selatan Tanjung Uban.
“Jadi polisi dan kapal bawa PMI itu kejar kejaran. Akhirnya kapal tersebut kabur ke arah Pulau Buoau depan Lobam,” jelasnya.
Setiba di pesisir pulau itu, polisi mendapati PMI beserta tekong dan ABK berlari ke arah bakau-bakau. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang ABK berinisial A beserta sembilan PMI.
“Untuk tekongnya berhasil kabur dan diketahui informasi terakhir tekong saat ini berada di Malaysia,” katanya.
Sedangkan Polres Bintan telah menetapkan ABK sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk tekongnya yang kabur ke Malaysia masih dalam pemburuan.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit speedboat warna biru, dua unit mesin tempel Yamaha 85 PK, 11 dirigen berisi pertalite yang masing-masing berisikan 25 liter, dua dirigen kosong, SIM Card Malaysia, satu Sim Card Telkomsel.
“Untuk tekongnya ditetapkan DPO. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari tersangka-tersangka lainnya,” ucapnya.
Sementara untuk ABK dikenakan TPPO dan Perlindungan PMI dengan dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO dengan penjara 15 tahun dan pidana denda Rp600 juta dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
