Bintan, KepriDays.co.id – Polres Bintan mengklaim kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas mengalami tren penurunan di 2025.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan dibandingkan 2024, angka pelanggaran lalulintas di 2025 mengalami penurunan sebanyak 1.676 kasus dan kecelakaan lalu lintas turun 2 kasus.
“Jadi tahun ini mengalami penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konfrensipers di Aula SAR Mako Polres Bintan, kemarin.
AKBP Yunita menjelaskan, untuk 2024 kasus kecelakaan lalulintas yang ditangani Satlantas Polres Bintan sebanyak 158 kasus. Lalu korban yang meninggal dunia sebanyak 22 kasus, luka berat 156 kasus dan luka ringan 74 kasus serta pelanggaran lalulintas ada 20.606 kasus.
Sedangkan sepanjang 2025, penanganan kecelakaan lalulintas sebanyak 156 kasus. Korban meninggal dunia 11 kasus, luka berat 152 kasus dan luka ringan 118 kasus. Sementara pelanggar lalulintas sebanyak 18.930 kasus.
“Jadi di tahun ini ada 18.930 kasus dan kecelakaan lalulintas ada 156 kasus,” jelasnya.
Sedangkan kasus yang naik atau dilanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan hingga ke pengadilan, AKBP Yunita Stevani mengaku hanya satu kasus. Yaitu kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Nusantara Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Kasus kecelakaan yang prosesnya dilanjutkan adalah kecelakaan yang melibatkan Mobil Toyota Avanza Vs Motor Honda Beat, Jumat (26/9/2025).
Dalam kasus ini menelan korban empat orang. Satu diantaranya seorang balita berusia 2 tahun meninggal dunia. Antara korban dan pelaku tidak menemukan titik terang atau musyawarah mufakat sehingga kasusnya berlanjut.
“Kasus ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara untuk kasus lainnya diselesaikan dengan cara damai atau Restoratice Justice (RJ) dari kedua belah pihak yaitu korban dengan pelaku.
Penyelesaian kasus kecelakaan dengan RJ ini juga tertuang dalam KUHAP terbaru yang berlaku pada 2 Januari 2026.
“Jadi nanti kasus kecelakaan ini akan mengedepankan RJ,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
