Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penafsiran tersebut tidak tepat. Ia meminta publik membaca pasal tersebut secara utuh, termasuk bagian penjelasannya.
“Tolong membaca pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” kata Edward, yang akrab disapa Prof Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan, esensi Pasal 218 adalah melarang perbuatan menista atau memfitnah, bukan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Mengapa? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” ujarnya.
“Di pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik dalam penjelasannya kritik tidak dilarang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penghinaan dapat berupa umpatan atau hujatan yang menyerang martabat pribadi, sedangkan fitnah merupakan tuduhan tanpa dasar yang telah jelas masuk kategori tindak pidana.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang kritik. Namun, ia menyoroti pentingnya memahami batas antara kritik kebijakan dan tindakan yang masuk kategori penghinaan.
“Teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Supratman.
“Tapi kalau seperti katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada di gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan secara langsung.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dengan pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Editor : Roni
