Jakarta, KepriDays.co.id – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham setelah dilakukan pengalihan saham dari PT Danantara Asset Management kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Mengacu pada keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/1/2026), pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pengaturan BUMN Nomor S-23/BPU/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian pengalihan saham PTPP.
Manajemen PTPP menyatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kepemilikan saham negara pada badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi tersebut dijelaskan, BP BUMN menyetujui penerimaan pengalihan sebanyak 31.619.477 saham Seri B milik PT Danantara Asset Management.
Pengalihan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pada 5 Januari 2026, BP BUMN sebagai wakil pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani perjanjian pengalihan saham dengan Direktur PT Danantara Asset Management.
Sejak tanggal tersebut, BP BUMN resmi tercatat sebagai pemegang saham PTPP atas saham yang dialihkan.
Saham Seri B yang diterima BP BUMN selanjutnya diklasifikasikan sebagai saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia di PTPP menjadi sebesar 1 persen.
Adapun nilai definitif pengalihan saham akan ditetapkan setelah adanya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN.
Manajemen PTPP juga menyampaikan bahwa perubahan kepemilikan saham ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Editor : Roni
