Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan demokrasi. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Klik Lanjut Baca
Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik Presiden
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

