Batam, KepriDays.co.id — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam resmi ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama (PA) Batam.
Penetapan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Batam, Senin (5/1/2026).
Penandatanganan kerja sama dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam Nursal, S.Ag., M.Sy., Sekretaris PA Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paisul Batubara, S.Ag., serta Panitera PA Batam Ledys Djafar, S.E., M.H.
Sedangkan dari jajaran Posbakumadin Batam hadir Ketua Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., beserta tim Posbakumadin lainnya.
Ketua Posbakumadin Batam, Masrina Dewi pun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Batam kepada lembaga yang dipimpinnya untuk mengelola layanan Posbakum.
“Terimakasih kepada pak Ketua, pak Sekretaris serta panitia seleksi Pengadilan Agama. Kepercayaan ini merupakan amanah besar bagi kami. Posbakumadin Batam berkomitmen menjalankan layanan bantuan hukum secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Masrina.
Selain itu, dia menegaskan, keberadaan Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar tetap memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
“Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan penyusunan dokumen perkara secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sedangkan, Wakil Ketua Posbakumadin Batam Ifanko Putra menuturkan, Posbakumadin merupakan salah satu organisasi bantuan hukum terbesar dengan cabang hampir di seluruh Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan akses keadilan di tanah air.
“Posbakumadin turut berperan dalam mendukung lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Nilai-nilai tersebut menjadi spirit utama dalam setiap layanan yang kami berikan,” jelasnya.
Sementara, menurut Ifanko, kerja sama dengan Pengadilan Agama Batam merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum, sekaligus upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami berharap sinergi antara lembaga peradilan hingga pemerintah daerah dengan organisasi bantuan hukum, dapat terus diperkuat di Kota Batam, sehingga semakin banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dan memperoleh akses keadilan secara layak,” pungkasnya.
Editor : Roni
