KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji

Jakarta, KepriDays.co.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dipastikan menghormati proses hukum usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1) dikutip dari berbagai sumber.

Mellisa menyampaikan, sejak tahap awal pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.

Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah terhadap Gus Yaqut, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk prinsip presumption of innocence,” ujar Mellisa.

Kuasa hukum akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan proses hukum. Dia juga memastikan tim kuasa hukum akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.

Selain itu, Mellisa juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” kata dia.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *